Ternyata Ini Nasib Barang Ilegal yang Disita Pemerintah, Dijual Kembali?

muhammad farhan
ilustrasi barang ilegal yang disita pemerintah. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengungkapkan nasib barang ilegal yang disita pihaknya. Ternyata, barang tersebut dimusnakan dengan cara dibakar.

Adapun, barang ilegal yang dimaksud berupa tekstil, garmen, karpet dan elektronik. Menurut Moga, pembakaran itu dilakukan agar bisa menjadi bahan bakar industri.

"(Barang impor ilegal) Dimusnahin, ini kan bisa jadi bahan bakar industri," kata Moga kepada wartawan usai menemani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jawa Barat pada Selasa kemarin (6/8/2024).

Moga menjelaskan pada dasarnya industri membutuhkan bahan bakar. Maka dari itu, pembakaran barang impor ilegal dinilai dapat terakomodir kebutuhan tersebut.

"Kan industri perlu bahan bakar, salah satunya dari balpres dan tekstil rol yang disita ini," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
20 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

24 hari lalu

Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak

25 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

30 hari lalu

Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal