“Kondisi pupuk sekarang baik dan bagus. Dengan Perpres Nomor 113/2025 ini, kita bicara transformasi. Dampaknya terasa, produksi pupuk meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujar Yadi.
Dia memastikan sekitar 30 kantor perwakilan KTNA di daerah tidak memiliki keluhan terkait distribusi pupuk bersubsidi. Tidak ditemukan masalah yang berarti di lapangan. Kalau pun ada, kata dia, biasanya terkait petani yang belum masuk e-RDKK.
Yadi juga mengapresiasi penyederhanaan administrasi penebusan pupuk yang kini cukup menggunakan KTP, sehingga memudahkan petani. Hanya saja, dia meminta pengawalan kebijakan dilakukan secara kolaboratif supaya petani mendapat manfaat yang optimal.
“Kami menyebutnya pengawalan, bukan sekadar pengawasan. Barangnya sendiri relatif tidak bermasalah,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Mulyono Makmur menegaskan Perpres 113/2025 merupakan bagian dari revolusi tata niaga pupuk yang patut diapresiasi. Arah kebijakan yang diambil pemerintah dianggap positif, meski masih membutuhkan penguatan di tingkat pelaksana.
Dia berharap penguatan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi penggerak utama ekosistem pertanian modern. Langkah itu dapat didukung dengan lembaga keuangan, koperasi unit desa, offtaker, dan penyuluh.