“Subsidinya tetap. Dengan keluarnya Perpres 113, subsidinya bisa digunakan terlebih dahulu atau di awal sehingga tidak perlu membayar bunga, eman, lah," kata Zulhas.
Dia meyakini, Perpres 113/2025 akan membuat kinerja Pupuk Indonesia menjadi lebih efisien. Dengan besaran subsidi yang dialokasikan pemerintah, Pupuk Indonesia tidak hanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu), tapi juga mampu menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan membangun tujuh pabrik baru dalam lima tahun ke depan.
"Pabrik pupuk sudah tua-tua. Ada yang sudah berumur 50 tahun. Makanya harus diganti yang baru agar bisa lebih efisien. Sehingga harga bisa lebih murah, dan petani yang akan menikmati manfaatnya," kata Zulhas.
Penerbitan Perpres 113/2025 disambut baik PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai motor utama produksi hingga distribusi pupuk bersubsidi. Regulasi itu memberikan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk, sekaligus membuka ruang bagi peningkatan efisiensi, penguatan rantai pasok bahan baku, dan modernisasi industri pupuk nasional.
Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) Yehezkiel Adiperwira mengatakan perusahaannya memandang implementasi Perpres 113/2025 sebagai landasan strategis untuk mempercepat agenda transformasi yang selama ini telah dilakukan perusahaan.