UU Ciptaker Disahkan, Menaker Sebut 5 Substansi Ketenagakerjaan Disempurnakan, Apa Saja?

Dovana Hasiana
UU Ciptaker disahkan, Menaker Ida Fauziyah sebut 5 substansi ketenagakerjaan disempurnakan, apa saja? Foto: M Iqbal

Dengan demikian, Perppu ini menegaskan gubernur untuk wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Selain itu, dapat menetapkan upah minimum UMK apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalam Perppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabila nilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” ucapnya.

Ketiga, penegasan kewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih. Keempat, terkait penggunaan terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalam pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menaker mengungkapkan, perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah di beberapa daerah, antara lain di Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta. Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tutur dia. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Nasional
6 hari lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Buletin
8 hari lalu

Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga Resmi Berlaku, Atur Gaji, Jam Kerja hingga Larangan Eksploitasi

Nasional
10 hari lalu

Menaker Sarankan Fresh Graduate Ikut Program Pelatihan Vokasi, Siap Masuk Dunia Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal