6 Fungsi Turunan Uang, Jadi Alat Pembayaran hingga Penimbun Kekayaan

Rilo Pambudi
Fungsi turunan uang (Foto: Ilustrasi/Ist.)

6. Sebagai Standar Pembayaran yang Ditangguhkan

Melanjutkan dari fungsi aslinya, uang juga digunakan untuk melunasi berbagai bentuk kewajiban. Artinya, uang dapat diserahkan kepada pihak lain tanpa diimbangi dengan penerimaan barang dan jasa. Misalnya, uang untuk membayar pajak, denda, utang, iuran, dan tilang.

Itulah 6 fungsi turunan uang yang perlu diketahui.   Kesimpulannya, uang merupakan suatu benda yang diterima oleh masyarakat sebagai alat ukur nilai, alat tukar, dan alat pembayaran atas pembelian barang dan jasa. 

Pada waktu yang bersamaan, uang juga bertindak sebagai alat penimbun kekayaan serta fungsi turunan lainnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
8 menit lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

5 hari lalu

Ferry Boboho Kembalikan Uang Rp5 Miliar ke Kejagung, Diduga terkait Rp40 Miliar Tan Kian

12 hari lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

12 hari lalu

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal