Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya!

Wikku D Nugroho
Gaji dan Tunjangan Hakim MK (Foto: Sindonews)

Meski nominal gaji terlihat kecil, gaji pokok yang didapat Ketua MK, wakil Ketua MK, dan hakim MK belum termasuk dengan tunjangan. Nominalnya pun terbilang fantastis. 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 mencantumkan tentang tunjangan  jabatan para hakim MK. Di dalam aturan tersebut tertulis Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp121.609.000. 

Wakil Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp77.504.000. Hakim MK sendiri tunjangan jabatannya dapat mencapai Rp72.854.000. 

Nah, jika ditotal-total, Ketua MK dapat mengantongi Rp126,6 juta, wakil ketua MK Rp82,1 juta dan hakim MK Rp77 juta per bulan. 

Itulah informasi mengenai gaji dan tunjangan hakim MK. Semoga bermanfaat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
15 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
15 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
21 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal