Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya!

Wikku D Nugroho
Gaji dan Tunjangan Hakim MK (Foto: Sindonews)

Meski nominal gaji terlihat kecil, gaji pokok yang didapat Ketua MK, wakil Ketua MK, dan hakim MK belum termasuk dengan tunjangan. Nominalnya pun terbilang fantastis. 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 mencantumkan tentang tunjangan  jabatan para hakim MK. Di dalam aturan tersebut tertulis Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp121.609.000. 

Wakil Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp77.504.000. Hakim MK sendiri tunjangan jabatannya dapat mencapai Rp72.854.000. 

Nah, jika ditotal-total, Ketua MK dapat mengantongi Rp126,6 juta, wakil ketua MK Rp82,1 juta dan hakim MK Rp77 juta per bulan. 

Itulah informasi mengenai gaji dan tunjangan hakim MK. Semoga bermanfaat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
2 hari lalu

Hore! Gaji ke-13 ASN Cair Bentar Lagi, Ini Jadwalnya

Nasional
2 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
3 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal