Meski nominal gaji terlihat kecil, gaji pokok yang didapat Ketua MK, wakil Ketua MK, dan hakim MK belum termasuk dengan tunjangan. Nominalnya pun terbilang fantastis.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 mencantumkan tentang tunjangan jabatan para hakim MK. Di dalam aturan tersebut tertulis Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp121.609.000.
Wakil Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp77.504.000. Hakim MK sendiri tunjangan jabatannya dapat mencapai Rp72.854.000.
Nah, jika ditotal-total, Ketua MK dapat mengantongi Rp126,6 juta, wakil ketua MK Rp82,1 juta dan hakim MK Rp77 juta per bulan.
Itulah informasi mengenai gaji dan tunjangan hakim MK. Semoga bermanfaat.