Gaji dan Tunjangan Hakim MK, Ternyata Segini Nominalnya!

Wikku D Nugroho
Gaji dan Tunjangan Hakim MK (Foto: Sindonews)

Meski nominal gaji terlihat kecil, gaji pokok yang didapat Ketua MK, wakil Ketua MK, dan hakim MK belum termasuk dengan tunjangan. Nominalnya pun terbilang fantastis. 

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 mencantumkan tentang tunjangan  jabatan para hakim MK. Di dalam aturan tersebut tertulis Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp121.609.000. 

Wakil Ketua MK mendapatkan tunjangan jabatan Rp77.504.000. Hakim MK sendiri tunjangan jabatannya dapat mencapai Rp72.854.000. 

Nah, jika ditotal-total, Ketua MK dapat mengantongi Rp126,6 juta, wakil ketua MK Rp82,1 juta dan hakim MK Rp77 juta per bulan. 

Itulah informasi mengenai gaji dan tunjangan hakim MK. Semoga bermanfaat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal