Jika dihitung-hitung, tunjangan yang diterima oleh Kepala Otorita IKN adalah Rp172.718.840 atau jika dibulatkan menjadi Rp172,71 juta per bulan. Selain itu, ia juga mendapatkan dana operasional sebesar Rp178 juta.
Hak keuangan yang didapatkan Kepala Otorita IKN itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.
Di sisi lain, gaji Wakil Kepala Otorita IKN berada di angka nominal Rp155.180.670 (Rp 155,18 juta) per bulan. Nominal tersebut terdiri dari gaji pokok Rp4,899.300, tunjangan melekat (Tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.
Demikian ulasan mengenai gaji Kepala Otorita IKN. Semoga bermanfaat!