OJK: Semua Penawaran Pinjol Melalui SMS Ilegal

Rina Anggraeni
kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing.

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan semua penawaran pinjaman online (pinjol) melalui SMS adalah ilegal. Terkait dengan itu, masyarakat diminta waspada mengenai penawaran pinjol yang marak melalui SMS dan segera memblokirnya karena tidak resmi.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa semua penawaran pinjol melalui SMS adalah ilegal. Masyarakat diminta langsung blokir nomor yang mengirim penawaran pinjol melalui SMS," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, saat dihubungi SINDONews di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, nomor kontak pinjol ilegal ini bisa berganti-ganti setiap saat, oleh karena itu edukasi ke masyarakat sangat penting agar tidak akses bagi pelaku pinjol yang memberi penawaran melalui SMS.

"Edukasi ke masyarakat merupakan yang utama kita lakukan agar tidak akses pada link pinjol melalui SMS," ujar Tongam.

Pada Jumat (18/6/2021), OJK merilis total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 125 perusahaan per 10 Juni 2021.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
4 tahun lalu

Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK

Keuangan
7 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Makro
19 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
19 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal