OJK: Semua Penawaran Pinjol Melalui SMS Ilegal

Rina Anggraeni
kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing.

Terdapat penambahan 8 (delapan) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Duha Madani Syariah, PT Sol Mitra Fintec, PT Satustop Finansial Solusi, PT Dana Bagus Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Komunal Finansial Indonesia, dan PT Cerita Teknologi Indonesia.

Selain itu, terdapat 6 (enam) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Mikro Kapital Indonesia, PT Pasar Dana Teknologi, PT Teknologi Finansial Asia, dan PT Artha Simo Indonesia. 

Keenam Fintech tersebut dibatalkan pendaftarannya di OJK karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia dan PT Indo Fintek Digital dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 125 Fintech yang Diizinkan OJK

8 hari lalu

OJK Izinkan Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Ini Syaratnya

12 hari lalu

Aturan Baru OJK: Beli Saham BEI Tak Boleh dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

12 hari lalu

Aturan Baru OJK, Kemenkeu-BI-Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham Bursa Efek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal