JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengawasan industri keuangan terintegrasi harus dilakukan dalam satu wadah atau badan. Ini karena sektor keuangan semakin kompleks dan berbentuk konglomerasi.
“Ada empat tujuan kenapa pengawasan konglomerasi dilakukan, karena lebih efektif, efisien, optimal, dan kami bisa melakukan tindakan preventif pada tingkatan lebih dini,” ujar Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu (2/8/2020).
Menurutnya, sistem informasi konglomerasi keuangan sudah terkoneksi antarlembaga keuangan yang berada dalam satu induk usaha. Dalam desain kebijakan pengawasan terintegrasi mengikuti dinamika industri keuangan baik individu maupun konglomerasi dengan menekankan tindakan preventif.
Dia menyebutkan Indonesia belajar dari krisis moneter 1997-1998 dan krisis keuangan global pada 2008 yang menimbulkan masalah sistemik pada industri keuangan.
Pengalaman itu dijadikan pelajaran agar tidak terulang, apalagi saat ini dunia dihadapkan dengan krisis kesehatan akibat Covid-19 dan menjalar ke semua sektor termasuk ekonomi.