Dalam hal ini, lanjut Tjahjo, salah satu kriteria pelamar yang masih punya dua kali kesempatan tes lagi adalah guru honorer.
Berikut ketentuan pengaturan peserta di setiap seleksi kompetensi PPPK Guru:
1. Seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. THK-II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.
2. Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
d. Lulusan PPG.
3. Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I dan II;
c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
d. Lulusan PPG yang tidak lulus seleksi kompetensi II.