Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Serikat Pekerja: Buruh Terancam PHK

Taufik Fajar
Keputusan pemerintah menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan bakal naik. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kenaikan cukai rokok tinggal menunggu waktu.

Terkait hal itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM), Sudarto memandang, keputusan pemerintah akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (20/11/2020).

Sudarto menyebutkan produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi. Agenda rutin tahunan kenaikan cukai membebani para buruh di IHT.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

16 Konfederasi Bentuk Koalisi Besar Perjuangan Buruh, Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan

57 tahun lalu

PHK Massal Mengancam, Andi Gani Yakin Pemerintah Bisa Selamatkan Buruh

57 tahun lalu

DPR bakal Panggil Satgas Mitigasi PHK Pekan Ini, Bahas Dampak Global ke Pekerja

57 tahun lalu

Dasco Singgung Perang di RI Baru Dimulai saat AS-Iran Menuju Damai, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal