DJP Catat Sebanyak 4,6 Juta SPT Tahunan 2021 Telah Dilaporkan

Antara
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat sebanyak 4,6 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2021 yang telah dilaporkan sejak 1 Januari hingga 7 Maret 2022.  (Foto: dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 4,6 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2021 yang telah dilaporkan sejak 1 Januari hingga 7 Maret 2022. 

"Jumlah tersebut terdiri dari 4,5 juta SPT wajib pajak orang pribadi dan sekitar 147.000 SPT wajib pajak badan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dikutip dari Antara, Selasa (8/3/2022). 

Pelaporan SPT pajak wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2022, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada 30 April 2022.

Suryo menyebut, realisasi pelaporan SPT tersebut masih tergolong cukup jauh dari target, yakni di kisaran 15,2 juta SPT pada tahun 2022. Oleh karena itu, dia berharap pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara dapat memberikan dorongan kepada masyarakat Indonesia menyampaikan untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak tahun 2021 sesegera mungkin.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
2 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
4 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
4 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
8 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal