DJP Catat Sebanyak 4,6 Juta SPT Tahunan 2021 Telah Dilaporkan

Antara
Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat sebanyak 4,6 juta surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tahun 2021 yang telah dilaporkan sejak 1 Januari hingga 7 Maret 2022.  (Foto: dok. iNews.id)

Selain itu, dari tahun ke tahun, DJP terus berusaha meningkatkan layanan yang lebih mudah, lebih nyaman, dan lebih aman untuk masyarakat melaporkan SPT Tahunan, khususnya dengan sistem elektronik e-filing.

"Sekiranya wajib pajak dapat menyampaikan pelaporan SPT tanpa harus datang ke kantor pajak, melainkan bisa melaporkan pajak dari tempat masing-masing, dan kapanpun," ucap Suryo.

Dengan sistem elektronik, dia menuturkan, wajib pajak lebih dimudahkan dalam mengisi SPT, sehingga masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan dengan baik sistem tersebut.

Pajak sangat dibutuhkan dan diperlukan untuk pembangunan Indonesia, meningkatkan kecerdasan, menjaga kesehatan dan sosial masyarakat, serta keamanan negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
2 hari lalu

Kanwil DJP WPB Optimalisasi Penagihan, Berhasil Amankan Penerimaan Negara Rp4,12 Triliun

Bisnis
4 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
4 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
8 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal