Menurutnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan PPN. Misalnya. daging premium di supermarket dengan daging di pasar tradisional akan berbeda pengenaan pajaknya.
"Sebagai contoh misalnya seperti konsumsi daging, daging wagyu ada PPN, tapi daging biasa di pasar tradisional ini sama tidak dikenai PPN," ujarnya.
Sementara untuk penerapan PPN pada sembako, pemerintah akan memperhatikan kondisi saat ini dan akan hati-hati melakukannya.
"Pemungutan PPN ini yang pertama tentunya kami mempertimbangankan untuk memperluas basis pengenaan PPN ini tetap dengan memperhatikan dengan kondisi yang ada saat ini," ujarnya.