DJP: Hanya Sembako Harga Premium yang Bakal Kena Pajak  

Rina Anggraeni
DJP menyatakan hanya sembako premium yang dikenai pajak. (Foto: Ist)

Menurutnya, barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tidak dikenakan PPN. Misalnya. daging premium di supermarket dengan daging di pasar tradisional akan berbeda pengenaan pajaknya. 

"Sebagai contoh misalnya seperti konsumsi daging, daging wagyu ada PPN, tapi  daging biasa di pasar tradisional ini sama tidak dikenai PPN," ujarnya.

Sementara untuk penerapan PPN pada sembako, pemerintah akan memperhatikan kondisi saat ini dan akan hati-hati melakukannya. 

"Pemungutan PPN ini yang pertama tentunya kami mempertimbangankan untuk memperluas basis pengenaan PPN ini tetap dengan memperhatikan dengan kondisi yang ada saat ini," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
9 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

23 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

1 bulan lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

1 bulan lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal