Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK Bisa Disanggah Satu Kali, Berikut Ketentuannya

Dita Angga
Ilustrasi seleksi CPNS-PPPK 2021. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK) dapat melakukan satu kali sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS-PPPK 2021 berlangsung dari 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang dapat melakukan sanggah adalah pelamar yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut. 

Sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Berikut ketentuan proses pengajuan sanggahan:

1.        pelamar hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
14 jam lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

12 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

25 hari lalu

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu

27 hari lalu

Status PPPK Difinalisasi, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal