Jokowi Terbitkan PP PMN untuk 3 BUMN, Berapa Nilainya?

Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) ihwal penyertaan modal negara (PMN) untuk tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Ketiga BUMN tersebut, diantaranya PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero). PP PMN untuk ketiga BUMN itu, diterbitkan secara terpisah oleh presiden. 

Adapun PMN untuk BPUI sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 102 Tahun 2021, ditetapkan sebesar Rp20 triliun. Pemberian dana tersebut bertujuan memperbaiki struktur modal dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. 

Langkah itu sekaligus mendukung penguatan industri asuransi di Indonesia, termasuk menyelesaikan persoalan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi atau dialihkan kepada BPUI atau IFG. 

Sementara PMN untuk PLN ditetapkan dalam PP Nomor 103 Tahun 2021, dimana disebutkan dana segar dari pemerintah sebesar Rp802 miliar. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Pengacara Sebut Jokowi bakal Maafkan Tersangka Fitnah Ijazah: tapi Proses Hukum Lanjut

Nasional
8 jam lalu

Andi Azwan Yakin Jokowi Mau Maafkan Roy Suryo Cs: Beliau Negarawan!

Nasional
5 hari lalu

Danantara bakal Bangun 15.000 Rumah untuk Korban Bencana Sumatra, Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Nasional
9 hari lalu

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal