Jokowi Terbitkan PP PMN untuk 3 BUMN, Berapa Nilainya?

Suparjo Ramalan
Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha, perlu melakukan penambahan PMN di PLN," demikian bunyi beleid tersebut, dikutip Senin (11/10/2021). 

Selanjutnya, PMN Aviasi Pariwisata Indonesia ditetapkan melalui PP Nomor 104 Tahun 2021. Dalam skemanya, pemerintah memberikan PMN dengan mengalihkan saham seri B ke perseroan. 

Adapun rincian pengalihan saham ke Aviasi Pariwisata Indonesia diantaranya: 

1. 101.699 saham seri B dari Hotel Indonesia Natour (Persero)

2. 46.849 saham seri B dari PT Sarinah (Persero)

3. 249.999 saham seri B dari PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero)

4. 6.414.411 saham seri B dari PT Angkasa Pura I (Persero)

5. 15.971.651 saham seri B dari PT Angkasa Pura II (Persero)

Dengan demikian, total PMN yang diberikan pemerintah kepada dua BUMN sebesar Rp20,802 triliun, sedangkan untuk BUMN Aviasi Pariwisata berupa penyertaan saham seri B. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

2 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

2 hari lalu

Refly Harun Soroti Dakwaan Roy Suryo: Terlalu Prematur, Seharusnya Bisa Bebas

2 hari lalu

Reaksi Roy Suryo Ditawari Hakim Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Tidak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal