JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo
mengeluarkan aturan tentang sistem kerja terbaru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja terbaru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penetapan jam kerja tersebut menimbang kondisi Covid-19 di Indonesia, yang saat ini sudah mulai melandai serta kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di seluruh Indonesia.
Berikut ini detail aturan kerja ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) tersebut:
a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.