Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK

Dovana Hasiana
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 352 pegawai terkait transaksi tidak wajar yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” ujar Irjen Kemenkeu, dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023). 

Awan mengatakan, ada beberapa tindakan yang akan dilakukan kepada pegawai kemenkeu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, yaitu: 

1. Menindaklanjuti 86 surat dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

DJP Bisa Intip Uang Elektronik dan Rekening Digital Mulai 2026, Ini Tujuannya

Nasional
6 hari lalu

Siap-Siap! DJP Bisa Intip Rekening Digital dan Uang Elektronik Mulai 2026

Nasional
8 hari lalu

Ditjen PHU Kemenag Resmi Dibubarkan, Pegawai bakal Dialihkan ke Kemenhaj

Nasional
12 hari lalu

Popok hingga Tisu Basah Masuk Daftar Kajian Barang Kena Cukai!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal