Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK

Dovana Hasiana
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)

2. Menindaklanjuti 126 surat menjadi audit investigasi, dan sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin. 

3. Sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.  

4. Kemenkeu melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum. 

“Kami sudah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut (PPATK),” ungkap Awan.

Sebagai informasi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material. 

Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menteri PU Bantah Mutasi Pejabat gegara Surat Perjalanan Bocor: Pegawai Gue 38.600, Masa Nggak Boleh?

4 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

13 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

16 hari lalu

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal