Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Disiplin kepada 352 Pegawai terkait Temuan PPATK

Dovana Hasiana
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh. (Foto: Tangkapan Layar)

2. Menindaklanjuti 126 surat menjadi audit investigasi, dan sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin. 

3. Sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.  

4. Kemenkeu melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum. 

“Kami sudah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut (PPATK),” ungkap Awan.

Sebagai informasi, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu melakukan verifikasi laporan harta kekayaan baik secara formal untuk menentukan kepatuhan dan kelengkapan, maupun material. 

Verifikasi tersebut dilakukan dengan melihat beberapa indikator, seperti sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan atau hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan dan informasi transaksi keuangan mencurigakan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Purbaya Tunjuk Plh Gantikan 2 Dirjen Kemenkeu yang Dicopot, Siapa Saja?

Nasional
20 hari lalu

Kemenkeu bakal Ambil Alih Operator Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Purbaya

Nasional
20 hari lalu

Siap-Siap! Kemenkeu Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA di Bea Cukai Bulan Depan

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Ingin Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal