Korpri Nilai Kenaikan Gaji Pokok PNS 5 Persen Sangat Kecil

Koran SINDO
ilustrasi. (Foto: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan menaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menilai angka tersebut masih kecil.

Jika benar terjadi, kenaikan ini menjadi pertama kalinya setelah tiga tahun PNS tidak mengalami kenaikan gaji. Korpri pun mengapresiasi pemerintah dan bersyukur dengan adanya kenaikan tersebut.

“Pertama kita syukuri perhatian pemerintah, ada kenaikan,” kata Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Minggu (19/8/2019).

Kendari demikian, menurut Zudan, seharusnya kenaikan gaji berbasis pada kebutuhan minimal PNS. Jika melihat kenaikan dan kebutuhan minimal PNS, angka 5 persen dirasa belum cukup. “Belum, itu dari gaji pokok masih sangat kecil,” katanya.

Menurut Zudan, jika kebutuhan minimal sudah tercukupi, semangat kerja bisa dibangun dan terjaga dengan baik. Sebab PNS tidak akan lagi ada niat mencari penghasilan tambahan dari yang sudah ditentukan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

29 November Memperingati Hari Apa?

Nasional
5 bulan lalu

Kemenkeu Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS di 2026

Nasional
6 bulan lalu

Gaji PNS bakal Naik di 2026? Ini Kata Purbaya

Nasional
11 bulan lalu

DPR Kritik Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Hambat Regenerasi dan Produktivitas

Buletin
11 bulan lalu

Puan soal Usulan Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun: Harus Dikaji Lebih Lanjut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal