JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan menaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada 2019. Namun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) menilai angka tersebut masih kecil.
Jika benar terjadi, kenaikan ini menjadi pertama kalinya setelah tiga tahun PNS tidak mengalami kenaikan gaji. Korpri pun mengapresiasi pemerintah dan bersyukur dengan adanya kenaikan tersebut.
“Pertama kita syukuri perhatian pemerintah, ada kenaikan,” kata Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Minggu (19/8/2019).
Kendari demikian, menurut Zudan, seharusnya kenaikan gaji berbasis pada kebutuhan minimal PNS. Jika melihat kenaikan dan kebutuhan minimal PNS, angka 5 persen dirasa belum cukup. “Belum, itu dari gaji pokok masih sangat kecil,” katanya.
Menurut Zudan, jika kebutuhan minimal sudah tercukupi, semangat kerja bisa dibangun dan terjaga dengan baik. Sebab PNS tidak akan lagi ada niat mencari penghasilan tambahan dari yang sudah ditentukan.