Dia menambahkan, dalam proses penelitian ditemukan alat bukti untuk menentukan pelaku terlapor dan dugaan pelanggarannya. "Maka itu kami meminta tim penegakan hukum untuk bisa melakukan penelaahan kembali," ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Guntur, menelaah perusahaan jasa kargo terkait adanya dugaan pelanggaran usaha tidak sehat, baik berupa pembelian dan penguasaan pasar ekspor benur. "Dalam 30 hari ke depan, (tim) akan (memberikan) laporan kembali kepada komisi dan mulai hari ini sudah ada tim," tuturnya.