PEKANBARU, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, selain dari sisi belanja, pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyangkut penguatan local taxing power, yaitu pajak dan retribusi daerah. Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi UU HKPD di Pekanbaru Riau, Jumat (25/3/2022).
“Tentu kita juga berharap dari sisi belanja tadi harmonis dan sinkron dengan pusat, sisi penerimaan juga sama. Kita berharap ada harmonisasi dengan perpajakan pusat dan daerah,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, pengaturan pajak daerah dilakukan melalui sinergi pemungutan provinsi dengan kabupaten/kota melalui opsen, pajak barang dan jasa tertentu yang diintegrasikan yaitu barang/jasa yang berhubungan dengan masyarakat, dan green policy mendukung program climate change dengan fasilitasi pajak yang lebih rendah untuk kendaraan berbasis listrik.
Selain itu, terdapat juga program dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro juga perubahan kebijakan jenis, objek DPP dan tarif pajak.
Sedangkan pada retribusi daerah, rasionalisasi retribusi dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah.
“Untuk retribusi, kami di dalam UU HKPD ini juga mencoba untuk merapikan sehingga masyarakat memiliki kepastian terutama dunia usaha dan terutama masyarakat usaha kecil dan menengah,” kata dia.