"Ya saudara mau beli sepatu dua, tiga, empat asalkan bayar pajak. Itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Kalau kemarin kan dua (batasnya), kalau lebih enggak boleh, itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," ucapnya.
Setelah revisi, Permendag 7/2024 tak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Selain itu, aturan yang direvisi turut mencakup barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).
Sebelumnya, Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku pada 10 Maret 2024. Melalui peraturan ini, pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor.
Melalui aturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kemendag). Sejumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi, seperti tas hingga sepatu maksimal dua buah per orang.