Mendag Revisi Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang, Bawa Sepatu Tak Lagi Dibatasi

Aditya Pratama
Melalui revisi Permendag 36/2023, sejumlah barang bawaan dari luar negeri yang sempat dibatasi kini tak lagi berlaku. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

"Ya saudara mau beli sepatu dua, tiga, empat asalkan bayar pajak. Itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Kalau kemarin kan dua (batasnya), kalau lebih enggak boleh, itu hak saudara mau beli berapa saja silakan," ucapnya.

Setelah revisi, Permendag 7/2024 tak lagi mengatur daftar jenis dan jumlah barang kiriman.  Selain itu, aturan yang direvisi turut mencakup barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan aturan barang tertentu masuk larangan terbatas (lartas).

Sebelumnya, Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berlaku pada 10 Maret 2024. Melalui peraturan ini, pemerintah melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor. 

Melalui aturan ini, penumpang dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kemendag). Sejumlah barang bawaan dari luar negeri dibatasi, seperti tas hingga sepatu maksimal dua buah per orang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

8 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

30 hari lalu

Tanggapi Lonjakan Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun, Menkeu Purbaya Buka Suara

30 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal