Aturan yang sama bakal diterapkan untuk lalu-lintas penyeberangan di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. Dia mengimbau pemilik kendaraan truk atau pengangkut barang untuk melakukan penyesuaian ukuran truk.
Guna mengetatkan peraturan, pemerintah akan memasang alat pendeteksi dimensi kendaraan di ruas-ruas jalan tol dan penyeberangan. Alat ini sekaligus berfungsi sebagai timbangan.
Selanjutnya, Kemenhub akan meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memeriksa fisik kendaraan, rancang bangun, serta memperketat pengawasan.
BPTD nantinya dapat menunjuk petugas yang berkompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor untuk memeriksa kesesuaian fisik secara langsung.
"BPTD akan memeriksa setiap unit produksi atau karoseri kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk setiap merek, tipe, serta jenisnya berdasarkan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) Kendaraan Bermotor,” ujar Budi.