Pemerintah Batal Naikkan Cukai Rokok 2025: Tantangan Baru Kendalikan Prevalensi Perokok

Pricilla Evelyn Audy
Pemerintah tidak akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 (Foto: Istimewa)

Harga ini sudah mencakup cukai dan wajib dicantumkan pada pita cukai. Besaran HJE bervariasi tergantung pada jenis atau golongan rokok.

Meskipun tarifnya tidak dinaikkan, Febrio Kacaribu, kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), mengatakan tarif HJE akan ditingkatkan tetapi besarannya belum disebutkan karena masih dalam tahap perumusan oleh BKF. 

Pemerintah menganggap, kenaikan HJE menjadi jalan yang ideal karena harga jual produk hasil tembakau terus meningkat agar semakin tidak terjangkau. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

DJP Resmi Atur Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi 3 Syarat

3 hari lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

10 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

11 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal