Adapun syarat calon anggota DK OJK berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Calon anggota DK OJK harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, Warga negara Indonesia (WNI). Kemudian, calon anggota DK OJK harus memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Calon anggota DK OJK 2022-2027 juga diharuskan sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022, mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Seleksi calon anggota DK OJK 2022-2027 untuk mengisi jabatan anggota non Ex-officio DK OJK yang terdiri dari Ketua DK OJK merangkap anggota, Wakil Ketua DK OJK sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota.
Kemudian, untuk mengisi jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota, lalu Ketua Dewan Audit merangkap anggota, serta Anggota DK OJK yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.