Sri Mulyani Ungkap Banyak Perusahaan Gunakan Skema Penghindaran Pajak

Rina Anggraeni
Menteri Sri Mulyani

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, wajib pajak (WP) badan yang melapor merugi meningkat. Akibat merugi, jumlah yang tidak membayar pajak juga meningkat.  

Data Kementerian Keuangan mengungkap, wajib pajak yang mengalami kerugian naik dari 5.199 WP (periode 2012-2016) menjadi 9.496 WP (periode 2015-2019). Padahal masih tetap beroperasi dan mengembangkan bisnisnya.

"WP ini yang melaporkan rugi terus menerus, namun kita lihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Menkumham, Senin (28/6/2021).

Dia menuturkan, masih banyak WP Badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen pencegahan penghindaran pajak yang komprehensif. 

Oleh karena itu, dia mengatakan, perlu instrumen untuk menangkap penghindaran pajak secara global, yaitu dengan minimum tax. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DJP: 11,39 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 20.289 Sudah Lapor SPT 

Nasional
3 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Nasional
9 hari lalu

OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen

Nasional
10 hari lalu

Resmi! OpenAI Jadi Pemungut Pajak Digital di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal