Tiga Jurus BPN Atasi Alih Fungsi Lahan Sawah untuk Proyek Infrastruktur

Giri Hartomo
Lahan pertanian padi yang tersisa di Kota Cimahi. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk menekan angka alih fungsi lahan untuk proyek-proyek infrastruktur. Pasalnya setiap tahun, ada sekitar 90.000 hektare (ha) lahan sawah yang hilang. 

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menekan angka alih fungsi lahan. Peningkatan alih fungsi lahan sawah ini dikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional. 

Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, pertama Kementerian ATR/BPN akan menetapkan zonasi dan aturan khusus. Zonasi ini akan disesuaikan dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. 

Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah. Kemudian langkah kedua adalah jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Nasional
6 hari lalu

Kubu JK Sebut Punya 5 Bukti Kepemilikan terkait Sengketa Lahan di Makassar, Apa Saja?

Nasional
9 hari lalu

Nusron Ungkap Penyebab Sengketa Lahan Milik JK di Makassar 

Nasional
21 hari lalu

Marak Bangunan di Wilayah Sungai hingga Waduk, Nusron Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal