Wajib Tahu! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini

Rilo Pambudi
Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA, iNews.id -  Inilah barang-barang yang ditetapkan bebas pajak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan putusan mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Dikutip iNews.id dari Okezone.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, mengatakan PP Nomor 49 Tahun 2022 yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

PP Nomor 49 Tahun 2022 tersebut berisi tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

Kemudahan perpajakan yang dimaksud di antaranya mengenai objek yang selama ini atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut tersebut akan terus dievaluasi dampaknya terhadap penerimaan negara.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

57 tahun lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

57 tahun lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

57 tahun lalu

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal