Wajib Tahu! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini

Rilo Pambudi
Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Pada sektor jasa seperti pelayanan kesehatan medis dan sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sedangkan minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selebihnya, emas batangan yang diperuntukan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
1 tahun lalu

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Keuangan
1 tahun lalu

Luhut Bebaskan Pajak Orang Super Kaya di Dunia Simpan Uang di RI!

Megapolitan
2 tahun lalu

Aturan Terbaru Rumah DKI di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak, Hanya untuk Hunian Pertama

Bisnis
2 tahun lalu

Pengumuman! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak hingga Juni 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal