Wajib Tahu! Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini

Rilo Pambudi
Sri Mulyani Tetapkan Bebas Pajak untuk Barang-Barang Ini (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

Serta barang-barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu serta barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Sedangkan untuk ketentuan lainnya adalah barang dan jasa yang semula bukan merupakan Barang Kena Pajak (non-BKP) dan bukan Jasa Kena Pajak (non-JKP) diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Sementara, barang dan jasa tersebut adalah barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Barang-barang seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran dengan kriteria barang yang sesuai dalam PP-49/2022, maka dibebaskan dari pengenaan PPN.

Hal yang sama terjadi pada gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna turut dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pada sektor jasa seperti pelayanan kesehatan medis dan sosial, pengiriman surat dengan perangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, jasa tenaga kerja, telepon umum menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos juga dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sedangkan minyak mentah, panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu serta gas bumi yang dialirkan melalui pipa, liquified natural gas dan compressed natural gas dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selebihnya, emas batangan yang diperuntukan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan perpajakan berupa tidak dipungut PPN.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pramono soal Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak: Kami Serius Kurangi Polusi

57 tahun lalu

Kabar Baik! Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil Genap

57 tahun lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

57 tahun lalu

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Susu Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal