2 DPO Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Diburu

Irfan Ma'ruf
Polisi memburu 2 DPO kasus judi online melibatkan pegawai Komdigi. Keduanya berinisial A dan M. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Polisi memburu dua DPO kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya berinisial A dan M. 

"Penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M terhadap tersangka DPO A dan M maka penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengejaran secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).

Hanya saja, Ade belum memerinci peran kedua DPO dalam kasus itu. Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus itu sampai tuntas tanpa pandang bulu. 

Para pelaku yang terlibat bahkan disebut bakal dimiskinkan. "Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar dan pihak lain yang terlibat dengan menerapkan tindak pidana perjudian atau TPPU," ujar dia.

Ade menambahkan perkembangan kasus itu bakal rutin disampaikan oleh polisi. Penyidik dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan proses pengembangan atas kasus itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Mendadak Dikumpulkan! Menhan Sjafrie Panggil Para Mantan Panglima TNI, Bahas Apa?

Buletin
12 jam lalu

Haru! Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Langsung Sujud Syukur Diiringi Selawat

Nasional
1 hari lalu

Laporkan Feri Amsari ke Polisi, LBH Tani Nusantara: Dia Menyinggung Perasaan Rakyat

Buletin
1 hari lalu

Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Sempat Alami Tekanan Psikologis

Internet
2 hari lalu

Roblox Bakal Batasi Akses untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Kapan Mulai Berlaku?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal