Sikap nirempati tersebut mendapat sorotan tajam karena dinilai melanggar prinsip dasar etika kedokteran, yakni non-maleficence (tidak merugikan pasien), justice (memperlakukan seluruh pasien secara adil tanpa membedakan status sosial/BPJS), serta kewajiban memberikan empati kepada pasien dan keluarganya.
Buntut dari gelombang kecaman publik, sejumlah oknum tenaga medis yang terlibat—termasuk dokter dan nakes lainnya—telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum dan masyarakat luas atas ketidakprofesionalan sikap mereka di media sosial.