Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK juga mendalami dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan, termasuk proses mutasi dan promosi jabatan.
Empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Berikut delapan tersangka dalam kasus tersebut:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Presiden Direktur/Direktur Utama PT Summarecon Agung.
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Fahd El Fouz (FEZ) atau Fahd A Rafiq, pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
- Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.