Menurut Kejagung, kondisi mendesak memberikan kewenangan kepada penyidik untuk segera melakukan penggeledahan guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Dalam keadaan demikian, penyidik diberikan kewenangan untuk segera melakukan penggeledahan terlebih dahulu guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana," ujar Kejagung.
Kejagung menyebut penggeledahan tidak dapat ditunda karena berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memindahkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak barang bukti.
"Penundaan pelaksanaan penggeledahan berpotensi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemindahan, penghilangan, penyembunyian, atau perusakan barang bukti," ungkapnya.
Penggeledahan pada 3 Juni 2026 tidak hanya menyasar kediaman Lodewyk. Penyidik juga bergerak secara serentak di tiga lokasi berbeda sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Kejagung menyatakan strategi tersebut dilakukan untuk menjaga efektivitas penyidikan sekaligus mencegah kebocoran informasi yang dapat berujung pada hilangnya barang bukti.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," kata Kejagung.
Selain penggeledahan, Kejagung mengungkap telah memperoleh persetujuan dan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2026.
Lodewyk Pusung diketahui telah mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya. Dalam persidangan kali ini, Kejagung kembali meminta hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Lodewyk serta menyatakan permohonan tersebut tidak benar dan tidak berdasar hukum.