JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam, setelah penyelidikan intensif selama dua bulan.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak 20 Mei 2025.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja maraton untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Penyelidikan ini telah berlangsung dua bulan sejak 20 Mei 2025, penyidik terus secara maraton melakukan upaya-upaya bagaimana mengungkap, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana," ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung.