Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Muhammad Refi Sandi
Kejagung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.Foto: iNews TV

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa perbuatan korupsi ini diduga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

Setelah gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup, keempat individu tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya langsung ditahan:

Tersangka MUL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Tersangka SW juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Tersangka IA alias Ibrahim Arief mendapatkan penahanan kota karena pertimbangan kondisi kesehatan (mengalami penyakit jantung kronis).

Sementara itu, satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan panggilan pemeriksaan dari Kejagung. "Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," tutup Harli Siregar.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
8 hari lalu

Febrie Adriansyah: Saya Tak Pernah Minta Proyek Pemerintah-Konsesi Sawit!

8 hari lalu

Febrie Adriansyah Bantah Punya Emas 75 Kg: Saya Minta Itu Diclearkan!

8 hari lalu

Febrie Adriansyah Bantah Terlibat TPPU: 33 Tahun jadi Jaksa, Saya Tak Pernah Dijatuhi Hukuman!

13 hari lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Segera Diumumkan

15 hari lalu

Kejagung Kantongi Bukti Kuat Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal