Kemnaker Pastikan Pekerja Sritex Dapat Seluruh Haknya

iNews TV
Kemnaker pastikan pekerja Sritex dapat seluruh haknya (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja PT Sritex Tbk. Kemnaker menegaskan, para karyawan akan mendapatkan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Diketahui, pekerja Sritex yang terkena PHK mencapai hampir 11.000 orang.

"Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Kemnaker menyatakan berada di garis terdepan membela hak buruh. Pemerintah memastikan buruh akan memperoleh seluruh haknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Berikut!

Nasional
4 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Buletin
13 jam lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Nasional
14 jam lalu

Noel Kembali Beri Bocoran Parpol Terima Aliran Dana Kasus Pemerasan K3: Tiga Huruf

Nasional
2 hari lalu

164 WNA Bekerja Tanpa RPTKA, Perusahaan di Kalbar Didenda Rp2,17 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal