Kemnaker Pastikan Pekerja Sritex Dapat Seluruh Haknya

iNews TV
Kemnaker pastikan pekerja Sritex dapat seluruh haknya (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja PT Sritex Tbk. Kemnaker menegaskan, para karyawan akan mendapatkan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Diketahui, pekerja Sritex yang terkena PHK mencapai hampir 11.000 orang.

"Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dalam keterangannya, Sabtu (1/3/2025).

Kemnaker menyatakan berada di garis terdepan membela hak buruh. Pemerintah memastikan buruh akan memperoleh seluruh haknya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Ahmad Sahroni Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta, 4 Pelaku Ditangkap

Buletin
1 hari lalu

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung Proyeksi Ekonomi Indonesia

Buletin
1 hari lalu

Resmi! Prabowo Lantik Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK, Gantikan Anwar Usman

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Ingatkan Bahlil soal Stok BBM RI: Aman tapi Jangan Santai-santai!

Nasional
3 hari lalu

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal