Mantan Kasubdit Narkoba Polda Metro Malvino Edward Dipecat terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP

iNews TV
Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia resmi dipecat dari Polri usai divonis PTDH terkait kasus pemerasan di DWP. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia resmi dipecat dari Polri usai divonis pemberhentian dengan tidak hormat dalam sidang etik kasus pemerasan terhadap warga negara (WN) Malaysia di festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP). Hasil itu menyusul vonis sama yang dijatuhkan kepada dua anggota Polri lainnya pada kasus tersebut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, yang bersangkutan juga dikenakan sanksi administratif berupa pertama penempatan khusus selama 5 hari terhitung mulai 27 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sudah dijalani pelanggar.

"Untuk keduanya sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Terhadap putusan KKEP tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Trunoyudo.

Selain itu, Polri juga memastikan akan mengembalikan barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar dalam kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi kepada penonton asal Malaysia di konser DWP.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).  

Agus menambahkan, proses pengembalian uang Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.

"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Doktif Tak Ditahan usai Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Megapolitan
2 hari lalu

Penjinak Bom hingga K9 Polda Metro Sterilisasi 1.160 Gereja saat Natal 2025

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Megapolitan
3 hari lalu

Pastikan Keamanan Natal, Polda Metro Kerahkan Jibom hingga K9 untuk Sterilisasi Gereja

Megapolitan
3 hari lalu

Polda Metro Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Pesta Kembang Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal