Penangguhan Tahanan Dikabulkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan di Kejari Jaksel

Ravie Wardani
Kejari Jaksel mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa sehingga keduanya tidak ditahan dalam kasus dugaan ijazah palsu. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa, pada Senin (21/6/2026). Dengan keputusan tersebut, keduanya tidak ditahan setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah lebih dulu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sejak pagi hari dan diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.

“Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan,” ujar Refly di Kejari Jakarta Selatan.

Refly menjelaskan, proses administrasi dan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak pagi hingga siang hari sebelum akhirnya keputusan penangguhan keluar pada sore hari.

“Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sebenarnya sebelum salat zuhur sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Breaking News: Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan!

2 bulan lalu

Berkas Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Padahal Sederhana, Jokowi Cukup Tunjukkan Ijazah

22 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

23 jam lalu

Praperadilan Jilid 4 Diputuskan 26 Agustus, Roy Suryo Minta Hakim Adil

1 hari lalu

Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal