JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra memecat tiga anggota DPRD di Jawa Timur yang terseret kasus pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Ketiganya diketahui ditangkap dalam operasi aparat kepolisian pada akhir September 2026.
Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan tersebut diambil setelah melalui sidang internal partai pada 8 Oktober 2026.
"Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dia menegaskan, Partai Gerindra tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan organisasi.
Habiburokhman menjelaskan, penangkapan terhadap tiga anggota DPRD tersebut berlangsung pada 30 September 2026. Selanjutnya, pada 6 Oktober 2026, pihaknya langsung memanggil ketiganya untuk menjalani pemeriksaan internal.