JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencekalan Roy Suryo cs, para tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Awalnya berlaku 20 hari, masa pencekalan kini diperpanjang menjadi enam bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pencekalan diterapkan kepada delapan tersangka sejak 8–27 November 2025. Namun, penyidik mengajukan perpanjangan demi kelancaran proses penyidikan yang masih berjalan.
“Pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Pada pemeriksaan terakhir, tersangka mengajukan saksi dan ahli meringankan sehingga proses ini terus berlanjut,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).