Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya memperpanjang pencekalan Roy Suryo cs dalam kasus fitnah ijazah Jokowi dari 20 hari menjadi 6 bulan demi kelancaran proses penyidikan. Foto iNews TV
Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025), karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap meringankan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro

Buletin
13 jam lalu

Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Senyum Saja

Megapolitan
19 jam lalu

Pelaku Ledakan SMAN 72 Belum juga Diperiksa, Polisi Tunggu Izin Dokter

Megapolitan
20 jam lalu

Polda Metro Gagalkan Perdagangan Pakaian Bekas Impor asal Korsel hingga China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal