Alasan Polda Metro Jaya Perpanjang Pencekalan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri Jadi 6 Bulan

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya memperpanjang pencekalan Roy Suryo cs dalam kasus fitnah ijazah Jokowi dari 20 hari menjadi 6 bulan demi kelancaran proses penyidikan. Foto iNews TV
Meski telah berstatus tersangka, Roy Suryo cs tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025), karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang dianggap meringankan.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster.

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Pencekalan Roy Suryo cs ke Luar Negeri Diperpanjang, Jadi 6 Bulan!

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo cs Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Ini Reaksi Polda Metro

Buletin
2 jam lalu

Bonatua Menang Gugatan di KIP, KPU Wajib Buka Salinan Ijazah Jokowi ke Publik

Nasional
3 jam lalu

Putusan KIP: Salinan Ijazah Jokowi Bukan Termasuk Informasi yang Dikecualikan

Nasional
3 jam lalu

KIP Perintahkan KPU Buka Dokumen Ijazah Jokowi, Bonatua: Ini Kemenangan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal