Dalam sosialisasi tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono berjalan kaki sambil membawa pengeras suara dari Jalan Asia Afrika hingga Braga. Dia menyampaikan imbauan kepada pengunjung terkait pemberlakuan jam malam pelajar.
"Gubernur Jabar dan Pemkot Bandung membuat kebijakan melarang pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB. Mereka tidak boleh di jalanan karena dikenakan jam malam," kata Kombes Budi, Selasa (3/6/2025) malam.
Kapolrestabes menyatakan, sosialisasi akan rutin dilaksanakan di pusat-pusat keramaian. Polisi dan Satpol PP akan berkeliling memberikan sosialisasi dan menegur pelajar yang kedapatan masih berkeliaran di pusat keramaian. Mereka akan diminta pulang ke rumah.
"Kegiatan malam ini kami sifatnya mengedukasi, persuasif kepada para pelajar. Sementara ini kami hanya mengimbau dan menganjurkan para pelajar kembali ke rumahnya setelah jam sembilan malam," ujar Kapolrestabes.