Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp15 Triliun di Sidang Perdana

iNews TV
Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp15 Triliun di Sidang Perdana

JAKARTA, iNews.id  - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata senilai Rp15 triliun dalam sidang perdana yang digelar hari ini. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang mempersoalkan riwayat pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Gibran.

Menurut Subhan, ijazah SMA Gibran dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh aturan pendidikan di Indonesia, sehingga dianggap tidak sah untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

"Kami mengacu pada undang-undang yang memberikan batasan bahwa yang boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden minimal tamat sekolah," ujar Subhan.

 "Tamat sekolah itu apa buktinya? Kita ingat ya, bahwa ijazah itu bukti sekolah, bukan bukti berpikir. Nah, bukti itu sekolahnya aja enggak ada," tambahnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
29 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

Tok! KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran Terbuka buat Publik

Buletin
2 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal