Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp15 Triliun di Sidang Perdana

iNews TV
Subhan Palal Ungkap Alasan Gugat Gibran Rp15 Triliun di Sidang Perdana

JAKARTA, iNews.id  - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menghadapi gugatan perdata senilai Rp15 triliun dalam sidang perdana yang digelar hari ini. Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, yang mempersoalkan riwayat pendidikan sekolah menengah atas (SMA) Gibran.

Menurut Subhan, ijazah SMA Gibran dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh aturan pendidikan di Indonesia, sehingga dianggap tidak sah untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

"Kami mengacu pada undang-undang yang memberikan batasan bahwa yang boleh menjadi calon presiden atau wakil presiden minimal tamat sekolah," ujar Subhan.

 "Tamat sekolah itu apa buktinya? Kita ingat ya, bahwa ijazah itu bukti sekolah, bukan bukti berpikir. Nah, bukti itu sekolahnya aja enggak ada," tambahnya.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

Nasional
6 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
20 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
20 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
20 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal