Tok! MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang

Felldy Aslya Utama
Fariz Abdullah
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang 2024 dibatalkan MK dan diperintahkan kepada KPU untuk PSU di seluruh TPS. (Foto: iNews)

SERANG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024. MK meminta Komisi Pemilihan Imum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes PDT dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," katanya lagi.

Majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran secara fundamental yang telah merusak kemurnian suara pemilih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

2 hari lalu

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

2 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

3 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

3 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal