Tok! MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang

Felldy Aslya Utama
Fariz Abdullah
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah di Pilkada Serang 2024 dibatalkan MK dan diperintahkan kepada KPU untuk PSU di seluruh TPS. (Foto: iNews)

MK pun membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024. MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Sementara Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan mengaku menghormati keputusan MK. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat dan KPU Kabupaten Serang.

"Pada dasarnya kita menghormati keputusan MK. Untuk itu kita akan segera koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang untuk kesiapannya termasuk arahan dari KPU pusat," kata Ihsan saat dihubungi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

16 jam lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

22 jam lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

2 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

2 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal