MK pun membatalkan PKPU Nomor 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024. MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara Ketua KPU Banten Mohammad Ihsan mengaku menghormati keputusan MK. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU pusat dan KPU Kabupaten Serang.
"Pada dasarnya kita menghormati keputusan MK. Untuk itu kita akan segera koordinasi dengan KPU Kabupaten Serang untuk kesiapannya termasuk arahan dari KPU pusat," kata Ihsan saat dihubungi.