Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Bukti Tak Cukup

iNews TV
Tom Lembong mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kasus korupsi impor gula ke PN Jaksel. Salah satu alasannya yakni alat bukti yang tidak cukup. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Selasa (5/11/2024). Dia meminta penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan tidak sah.

"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Dia menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Dirinya pun meminta PN Jaksel membebaskan kliennya.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.

Salah satu alasannya, kata dia, terkait bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 jam lalu

Sidang Praperadilan Penyitaan, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Merasa Dikriminalisasi

8 jam lalu

Pengacara Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Berakhir usai SEMA Terbit

20 jam lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

2 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

2 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal