JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Selasa (5/11/2024). Dia meminta penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan tidak sah.
"Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong telah mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.
Dia menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Dirinya pun meminta PN Jaksel membebaskan kliennya.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak klien dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujarnya.
Salah satu alasannya, kata dia, terkait bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.